“Proses evakuasi lancar tanpa hambatan atau korban jiwa,” tegasnya
Operasi ini merujuk tiga regulasi daerah: Perda Ketertiban Umum (No. 3/2018), Perda Pencegahan Kebakaran (No. 4/2022), dan SE Bupati Kuningan No. 300/210/SATPOLPP/2022. Meski demikian, petugas menegaskan penanganan satwa liar tetap menjadi layanan publik prioritas.
“Biawak telah diamankan ke lokasi yang aman. Masyarakat diimbau tak mencoba menangkap hewan liar sendiri demi keselamatan,” pungkasnya. (red)