Cikalpedia
Pemerintahan

BPHTB Gratis di Kuningan, Ini Syarat dan Siapa yang Berhak

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bakal mulai membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari program nasional pembangunan 3 juta rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan untuk masyarakat MBR yang membeli rumah melalui perbankan atau mendapat subsidi kredit perumahan.

“Karena perintah dari Sekda Jabar agar Februari sudah jalan, hari ini kami kumpulkan PPAT, perwakilan perbankan, dan developer untuk kita sosialisasikan dan bahas dalam FGD,” kata Guruh, Senin (28/1).

Dalam forum tersebut, hadir pula Wakil Bupati terpilih yang memberikan sejumlah masukan. Diketahui, latar belakang sang wakil bupati adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga dinilai memahami teknis pelaksanaan di lapangan.

Tantangan: Gratiskan Tapi PAD Tidak Boleh Jatuh

Related posts

Semua Berebut Nama Acep Purnama di Pilkada Kuningan

Cikal

Polsek Luragung Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Istiqomah

Cikal

Isbat Nikah Massal di Kuningan, 48 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Cikal

Leave a Comment