Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

BPHTB Gratis di Kuningan, Ini Syarat dan Siapa yang Berhak

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bakal mulai membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari program nasional pembangunan 3 juta rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan untuk masyarakat MBR yang membeli rumah melalui perbankan atau mendapat subsidi kredit perumahan.

“Karena perintah dari Sekda Jabar agar Februari sudah jalan, hari ini kami kumpulkan PPAT, perwakilan perbankan, dan developer untuk kita sosialisasikan dan bahas dalam FGD,” kata Guruh, Senin (28/1).

Dalam forum tersebut, hadir pula Wakil Bupati terpilih yang memberikan sejumlah masukan. Diketahui, latar belakang sang wakil bupati adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga dinilai memahami teknis pelaksanaan di lapangan.

Tantangan: Gratiskan Tapi PAD Tidak Boleh Jatuh

Baca Juga :  Capaian PBB Kuningan Tembus 47 Persen, Bappenda Gandeng Kejaksaan untuk Tekan Tunggakan

Related posts

“Zidane dari Majalengka” Ini Selalu Cetak Gol, Meriahnya Fun Football Keliling Desa

Cikal

Ayah Kamdan Panen Jagung di Cibingbin: Petani Harus Dapat Nilai Tambah!

Cikal

Disnaker: Job Hugging Lebih Baik daripada Menganggur

Alvaro

Leave a Comment