KUNINGAN – Polres Kuningan bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah dan akhirnya berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang ibu muda berinisial, W (20), sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa setelah kejadian pelaku langsung meninggalkan wilayah Kuningan dan menuju Bekasi menggunakan jasa mobil travel. Kepergiannya itu diduga untuk menghindari kejaran petugas.
“Setelah menerima laporan dan mengantongi identitas pelaku, tim segera melakukan pengejaran. Pelaku diketahui berada di wilayah Bekasi dan langsung diamankan,” ujarnya, Rabu, (22/4/206) saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Lebih lanjut, kata dia, petugas bergerak pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, pelaku diduga melahirkan di kamar mandi. Awalnya diperkirakan usia kandungan sekitar 6 bulan, kemudian bayi dimasukkan ke dalam ember berwarna hitam untuk dibawa ke lokasi pembuangan di aliran sungai.
”Bayi tersebut prematur, diduga baru 7 bulan dalam kandungan. Kejadian itu diketahui oleh salah satu warga yang hendak beraktivitas,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu buah ember berwarna hitam, satu gunting bergagang hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Selain karena menyangkut hilangnya nyawa seorang bayi, juga karena upaya pelaku untuk melarikan diri ke luar daerah. Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuningan guna mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
