PANGANDARAN – Setelah delapan bulan buron, DANI, pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pangandaran, akhirnya diringkus. Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Pangandaran pada Sabtu (9/8/2025) di Dusun Binangun, Desa Kondang Jajar, Kecamatan Cijulang.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan pada Senin (30/12/2024) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, di depan Pom Indostation Cibenda, Kecamatan Parigi. Korban, Mia Kusmiati (24), menderita luka memar di kelopak mata kiri dan luka di kaki kiri akibat dipukul, diinjak, dan didorong hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di hutan untuk menghindari kejaran polisi.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami lumpuhkan secara tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.
Kini, pelaku mendekam di Rutan Polres Pangandaran dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau DPO lainnya demi menjaga keamanan di wilayah Pangandaran. (Beng)
Sumber : https://polrespangandaran.id/

1 comment
I’ve been browsing online greater than three hours today, yet I by no means found any interesting article like yours. It is lovely worth sufficient for me. In my view, if all webmasters and bloggers made good content as you probably did, the web can be a lot more useful than ever before.