“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami lumpuhkan secara tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.
Kini, pelaku mendekam di Rutan Polres Pangandaran dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau DPO lainnya demi menjaga keamanan di wilayah Pangandaran. (Beng)
Sumber : https://polrespangandaran.id/