Cikalpedia
Bengpri

Buronan Penganiayaan di Pangandaran Ditangkap Setelah Sembunyi di Hutan

“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami lumpuhkan secara tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.

Kini, pelaku mendekam di Rutan Polres Pangandaran dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau DPO lainnya demi menjaga keamanan di wilayah Pangandaran. (Beng)

Sumber : https://polrespangandaran.id/

Related posts

Khaira Almahira: Bintang Kecil dari Kuningan yang Menari Menuju Prestasi

Cikal

Lena Herlina Didorong Masuk Bursa Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan

Alvaro

Ika Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kelurahan Cirendang, Ini Poin-Poin Pentingnya

Alvaro

Leave a Comment