Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Nasional

Cek Desil Bansos Cukup Pakai NIK, Kemensos Pastikan Data Terus Diperbarui

Foto: Tangkapan layar

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengetahui peringkat kesejahteraan keluarga atau desil sekaligus status bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk.

Lewat sistem tersebut, warga dapat mengetahui apakah mereka masuk Desil 1 hingga Desil 4, kelompok dengan peluang terbesar menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Informasi yang ditampilkan mencakup nama penerima, kelompok desil, serta status kepesertaan bansos.

Kemensos menegaskan, pengelompokan desil tidak ditentukan semata-mata oleh pengeluaran atau pendapatan rumah tangga. Di sejumlah laman internet beredar tabel yang mengaitkan desil dengan besaran belanja keluarga. Informasi itu dipastikan keliru.

“Desil dihitung dari berbagai variabel sosial ekonomi, bukan hanya pendapatan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos Joko Widiarto dalam keterangan tertulis.

Variabel yang dimaksud mencakup kondisi individu seperti pekerjaan dan tingkat Pendidikan, serta kondisi tempat tinggal, termasuk kelayakan rumah, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset. Pendekatan multidimensi ini digunakan untuk memotret kesejahteraan keluarga secara lebih utuh.

Dasar Penentuan Bantuan

Secara nasional, pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok desil. Setiap desil mewakili 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 mencerminkan kelompok dengan kesejahteraan tertinggi.

Pengelompokan ini menjadi dasar penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Pemerintah memprioritaskan Desil 1 hingga Desil 4 sebagai kelompok rentan yang memerlukan intervensi bantuan.

Namun status tersebut tidak bersifat permanen. Kemensos menegaskan bahwa data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga :  Polres Kuningan Rayakan Hari Bhayangkara dengan Sentuhan Kemanusiaan

Pembaruan dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari verifikasi lapangan oleh Kemensos, pemutakhiran data oleh pemerintah daerah, hingga integrasi dengan basis data sosial ekonomi lainnya. “Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengusulkan perbaikan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi cek bansos,” ujar Joko.

Related posts

Tradisi Babarit Warnai Hari Jadi ke-526 Kuningan, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Cikal

Pj Bupati Kuningan Paparkan Trimatra Pembangunan di Hadapan Cendekiawan

Cikal

DPRD Kuningan Desak Hasil Uji Kompetensi Pejabat Dipublikasikan

Cikal