KUNINGAN – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kuningan menyoroti pelaksanaan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya pada jabatan Eselon III setingkat Kepala Bidang. PERMAHI menilai, kebijakan tersebut patut dikritisi karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit dan profesionalitas birokrasi.
Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, menyampaikan bahwa secara konseptual rotasi dan mutasi ASN merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, tujuan dari mutasi adalah penyegaran birokrasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi sumber daya manusia berdasarkan kompetensi dan kualifikasi. Namun, fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara latar belakang keilmuan ASN dengan jabatan yang diemban.
“Banyak jabatan Kepala Bidang yang diisi oleh ASN tanpa kompetensi dan latar belakang keilmuan yang relevan. Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah proses rotasi benar-benar berbasis merit system atau justru sarat kepentingan non-profesional,” ujar Firgy.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi negara, mutasi dan rotasi ASN wajib berpedoman pada prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan personal, loyalitas politik, atau kepentingan kelompok tertentu.
Ia juga menilai, ketidaksesuaian latar belakang pendidikan dengan jabatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. ASN yang tidak memahami substansi bidang kerjanya dinilai akan kesulitan merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi program secara tepat, sehingga berpotensi menurunkan kinerja organisasi dan merugikan masyarakat.
Lebih jauh, praktik rotasi dan mutasi yang tidak objektif juga dinilai membuka ruang suburnya budaya patronase dalam birokrasi. Jabatan berpotensi dipersepsikan sebagai kursi kekuasaan yang dapat dipindahtangankan sesuai kehendak penguasa, bukan sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional.
“Jika kondisi ini dibiarkan, ASN akan lebih sibuk menjaga relasi dengan atasan daripada meningkatkan kapasitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan tersebut dari sudut pandang konstitusi. Firgy menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Proses mutasi yang tidak transparan dan akuntabel dinilai bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Oleh karena itu, Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk membuka ruang evaluasi secara terbuka terhadap kebijakan rotasi dan mutasi ASN Eselon III. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penjaga integritas sistem merit. Selain itu, pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dinilai perlu diperkuat.
Sebagai penutup, Firgy menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan birokrasi di Kabupaten Kuningan.
“Penempatan ASN sesuai keilmuannya bukan hanya soal keadilan bagi pegawai, tetapi juga jaminan pelayanan publik yang berkualitas. Jabatan adalah amanah, bukan hadiah kekuasaan,” pungkasnya. (Icu)
