Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Curi Motor di Kandang Ayam, Pemuda Kuningan Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, AR terlebih dahulu mengamati situasi, lalu mendorong motor ke tempat sepi sebelum mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam jok.

Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polsek Kuningan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kini AR telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (ali)

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Kuningan Turun Drastis, Polres Ungkap Pembunuhan dan Narkoba

Related posts

Disdikbud Kuningan Raih 8 Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Transformasi Pendidikan

Cikal

Zul Kembali Pimpin PDIP Kuningan, Mantan Cabup Jadi Bendum

Alvaro

Kuningan Gelar Rakor Panen Raya Jagung, Perkuat Peran sebagai Penyangga Pangan Nasional

Alvaro

Leave a Comment