Dalam aksinya, AR terlebih dahulu mengamati situasi, lalu mendorong motor ke tempat sepi sebelum mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam jok.
Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polsek Kuningan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kini AR telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (ali)