Cikalpedia
Hukum

Curi Motor di Kandang Ayam, Pemuda Kuningan Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, AR terlebih dahulu mengamati situasi, lalu mendorong motor ke tempat sepi sebelum mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam jok.

Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polsek Kuningan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kini AR telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (ali)

Related posts

Arunika Kuningan Raih Penghargaan Wisata Terpopuler CNN Indonesia Awards 2024

Cikal

Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol yang Wafat dalam Insiden Demonstrasi

Cikal

Polres Kuningan Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga di Bawah Pasar

Alvaro

Leave a Comment