“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4–5 tahun penjara untuk kasus ekstasi dan sabu.
Lalu Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk penyalahgunaan obat keras.
AKBP Ali Akbar menegaskan komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Mari jaga Kuningan agar tetap bersih dari narkoba,” ungkap Ali Akbar
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)