Cikalpedia
Politik

Dana Miliaran KORPRI Kuningan Dipertanyakan, LSM Frontal Desak Audit

Menurutnya, iuran yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, hanya sedikit digunakan untuk bantuan pensiun atau santunan duka cita.

Uha mengutip PP Nomor 2 Tahun 2013, bahwa pengelola dana UKAN wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, lalu dipublikasikan secara terbuka. Ia juga mengingatkan sanksi pidana jika terjadi penggelapan dana yayasan, sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan KUHP Pasal 374.

“Jika terbukti ada penggelapan, pelaku dapat dipenjara hingga 5 tahun dan wajib mengembalikan dana yayasan,” tegas Uha.

LSM Frontal meminta Kejaksaan Negeri Kuningan segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana KORPRI.

“Kami minta Kajari segera mengusut aliran dana ini. Jangan sampai uang ASN dikorupsi secara sistematis,” pungkasnya.

Related posts

Seleksi JPT Pratama Pemkab Kuningan Masuki Tahapan Penulisan Makalah, 17 Pejabat Berebut 4 Pos Strategis

Cikal

TMMD ke-125 Siap Ubah Wajah Sindangjawa

Cikal

Kuningan Raih Penghargaan Tata Ruang Terbaik se-Jawa Barat

Cikal

Leave a Comment