Sementara itu, tersangka N diamankan di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dari kantong celana hingga dashboard sepeda motor, petugas mendapati tiga paket sabu dan satu ponsel. Pemeriksaan digital mengungkap petunjuk mengejutkan: foto peta lokasi penyimpanan sabu.
Penyelidikan berlanjut ke bawah pohon pisang di Desa Bendungan. Di lokasi itulah polisi menemukan 62 paket sabu lainnya, disembunyikan rapi dalam bungkusan plastik.
“Pengakuan tersangka mengarah pada seorang berinisial E, yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Kami sedang intensif mendalami peran E dalam jaringan ini,” ujar Jojo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal enam tahun dan bisa mencapai dua dekade penjara.
Kapolres Ali Akbar mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap praktik peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Perlu keberanian warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bersihkan Kuningan dari narkoba,” tegasnya. (red)