Bagi Dian, kegiatan Diseminasi HAM ini, menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM, sebagai fondasi utama bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman menyampaikan kegiatan Diseminasi HAM merupakan bagian dari sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar manusia, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dalam memahami betapa pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM secara bertahap dapat diminimalisir.
“Selain itu tujuan utama lainnya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui para Kepala Desa terhadap HAM,” ujar Mahardika.
Untuk materi kegiatan,diantaranya Implementasi Hak-hak Dasar Asasi Manusia dalam Kehidupan, Bermasyarakat dan Bernegara Khususnya di Kabupaten Kuningan, lalu Peran Perempuan dalam Ketahanan Keluarga, dan Hak atas Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan. (red)