KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mengukuhkan dua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) untuk periode 2025–2030, pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kuningan.
Dua nama yang akan dilantik merupakan hasil seleksi ketat oleh Tim Seleksi Calon Dewas LPPL Kabupaten Kuningan, sebagaimana diumumkan dalam surat nomor 500.12.3/16/TIMSEL-DP tentang Pengangkatan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., telah menetapkan keduanya melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025. Mereka adalah:
- Muhammad Agung Diponegoro, S.I.Kom., M.I.Kom., mewakili unsur praktisi penyiaran
- Elit Nurlitasari, S.H., mewakili unsur masyarakat
Keduanya akan mengemban tugas strategis dalam mengawasi arah dan kebijakan penyiaran LPPL Kabupaten Kuningan, sekaligus menjaga independensi dan akuntabilitas lembaga di tengah dinamika informasi publik yang kian kompleks.
Peran Strategis Dewas LPPL
Sebagai lembaga pengawas, Dewas LPPL berwenang memberi masukan, evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan siaran publik lokal yang dibiayai APBD. LPPL diharapkan tetap menjadi corong informasi yang edukatif dan netral, terutama di tahun-tahun politik.
Prosesi pengukuhan besok dipastikan akan menjadi momen penting dalam penguatan tata kelola lembaga penyiaran di daerah. (ali)
