“Itu bukan wewenang saya. Kalau betul sudah ada rekomendasi dari provinsi, saya pun tidak tahu,” ujar Dian.
Sebelumnya, DPRD Kuningan resmi mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kuningan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya adalah H. A. Taufik Rohman (Kepala BPKAD), H. Deni Hamdani (Sekretaris DPRD), serta satu nama dari pusat yaitu Indra Purnama, yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan, Umum dan Humas di Sekretariat BNPP Kemendagri.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Kemendagri. “Usulan itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Zul saat dihubungi dari Singapura, tempat dirinya mengikuti pelatihan Lemhanas.
Saat ditanya alasan tidak mengusulkan nama Dian Rachmat Yanuar, Zul menyebut bahwa nama tersebut telah diusulkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang akhir masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil.
“Pak Dian sudah diusulkan oleh provinsi,” ucapnya singkat.
Proses penunjukan Pj Bupati Kuningan selanjutnya akan diproses di Kemendagri. Tugas utama Pj Bupati adalah mengawal transisi pemerintahan sambil tetap menjaga stabilitas dan pelayanan publik hingga Pilkada serentak digelar. (red)