
LONDON (UK) — Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) dan Indonesian Diaspora Network United (IDN United) menyampaikan tanggapan resmi atas peluncuran Program Visa Global Citizen of Indonesia (GCI) yang diterbitkan Kementerian Imigrasi Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025. Program tersebut dinilai sebagai langkah awal yang penting dalam memperkuat hubungan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
GCI dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap diaspora sebagai bagian tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Namun demikian, Diaspora Indonesia menilai kebijakan tersebut masih memerlukan evaluasi menyeluruh agar benar-benar mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara.
Presiden IDN Global, Nathalia Wijaya, menyatakan bahwa kebijakan GCI seharusnya dibangun di atas prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keberpihakan kepada eks-Warga Negara Indonesia (eks-WNI) yang kehilangan kewarganegaraan akibat keterbatasan hukum di masa lalu.
“Program GCI perlu lebih berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara. Perlindungan hak asasi eks-WNI harus menjadi prioritas nasional, khususnya bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan bukan karena menolak Indonesia, melainkan karena keterbatasan regulasi hukum pada masa itu,” ujar Nathalia dalam pernyataan tertulis yang diterima cikalpedia.id. Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, pendekatan tersebut penting agar kebijakan GCI sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia tanpa diskriminasi.
Pengakuan Awal bagi Jutaan Diaspora
IDN Global dan IDN United menilai Program GCI sebagai pengakuan awal negara terhadap lebih dari tujuh juta diaspora Indonesia yang saat ini bermukim di berbagai negara. Meski demikian, kebijakan keimigrasian dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Kebijakan ini harus tetap menjamin hak asasi manusia, terutama bagi eks-WNI yang secara historis dan emosional masih memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia,” tulis pernyataan bersama kedua organisasi tersebut.
Diaspora menilai bahwa banyak eks-WNI yang kehilangan status kewarganegaraan bukan karena pilihan ideologis, melainkan akibat regulasi kewarganegaraan lama yang tidak memungkinkan dwi-kewarganegaraan. Situasi tersebut, menurut diaspora, menjadi tanggung jawab historis negara yang tidak bisa disamakan dengan warga negara asing biasa.
Eks-WNI Punya Kedudukan Moral Khusus
Presiden IDN United, Prof. Herry Utomo, menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang berbeda dibandingkan warga negara asing pada umumnya. Ikatan darah, hubungan keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang terhadap Indonesia menjadi dasar kuat perlunya perlakuan khusus dalam kebijakan GCI.
“Eks-WNI tidak bisa diposisikan sama dengan WNA biasa. Mereka memiliki hubungan emosional, sosial, dan kebangsaan yang tidak pernah terputus,” kata Herry.
Ia menekankan bahwa perlindungan hak asasi eks-WNI termasuk hak tinggal, hak kembali ke tanah air, dan hak menjaga keutuhan keluarga lintas negara harus menjadi prioritas utama dalam desain kebijakan GCI.
Pendekatan berbasis kemampuan finansial semata, menurut dia, berpotensi mengaburkan nilai kemanusiaan diaspora dan menjauh dari semangat kebangsaan yang seharusnya menjadi fondasi program tersebut.
Desain Kebijakan Dinilai Lemah
Selain aspek perlindungan hak, Diaspora Indonesia juga menyoroti lemahnya desain kebijakan GCI saat ini. Beberapa persoalan yang disorot antara lain ketidakjelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang dinilai tidak kompetitif secara global.
Pendekatan tersebut dinilai berisiko membuat program GCI kurang relevan dan tidak menarik bagi diaspora strategis, seperti profesional global, akademisi, peneliti, hingga pelaku industri internasional, kelompok yang justru sangat dibutuhkan Indonesia untuk memperkuat daya saing nasional.
“Tanpa arah yang jelas, GCI bisa kehilangan makna strategisnya dan tidak diminati oleh diaspora yang sebenarnya ingin berkontribusi bagi Indonesia,” tulis pernyataan IDN.
Minim Konsultasi Publik
IDN Global dan IDN United juga mengkritik minimnya pelibatan diaspora dalam proses penyusunan kebijakan. Hingga saat ini, belum terdapat konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna dengan komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara.
Diaspora mendorong pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara partisipatif sebelum implementasi penuh dilakukan.
“Setidak-tidaknya perlu dilakukan survei diaspora Indonesia di seluruh dunia sebagai dasar akademis dan pertanggungjawaban kebijakan publik,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Tanpa koreksi kebijakan, diaspora menilai Program GCI berisiko tidak diminati dan justru dapat menjauhkan diaspora dari tujuan awal pemerintah untuk merangkul mereka sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Tetap Siap Menjadi Mitra Negara
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis negara. Namun kemitraan tersebut, menurut diaspora, harus dibangun atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan diaspora, bukan semata komersialisasi status keimigrasian.
“Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dan diaspora dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif,” demikian pernyataan bersama IDN Global dan IDN United.
Sikap tersebut turut disuarakan oleh Trigo Neo Starden, Presiden Indonesian Diaspora Network United Kingdom. Trigo merupakan diaspora Indonesia yang telah menetap di Inggris Raya selama lebih dari empat dekade.
Selain dikenal sebagai senior jurnalis di Inggris, Trigo juga merupakan pengacara maritim lulusan universitas di Inggris. Ia tercatat sebagai satu-satunya jurnalis Indonesia yang menjabat sebagai Officer di National Union of Journalists (NUJ) serta International Federation of Journalists (IFJ) di tingkat Inggris dan global.
Menurut Trigo, kebijakan diaspora yang kuat bukan hanya soal visa, melainkan soal pengakuan identitas, sejarah, dan kontribusi diaspora sebagai bagian utuh dari bangsa Indonesia.
“Program GCI seharusnya menjadi jembatan kebangsaan yang mempererat hubungan negara dan diaspora, bukan sekadar instrumen administratif keimigrasian,” ujarnya. (frans)




