Cikalpedia
Cirebon

Diduga Intimidasi dan Sekap Debitur, Pengacara UMK Tempuh Jalur Hukum

Foto : Istimewa

CIREBON — Tim kuasa hukum dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) resmi mendampingi perkara dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang debitur oleh pihak yang mengatasnamakan perbankan di Cirebon. Dugaan tindak pidana ini juga menyeret kasus pelanggaran terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan sangkaan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 167 ayat (1) tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Tim hukum yang terdiri dari Ferdy Herdiawan, SH., MH., dosen sekaligus advokat di Program Studi Hukum UMK, dan Etza Imelda Fitri, SH., MH., CPM., C.L.A., CEAS., CFAS., menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak-hak dasar warga negara.

Menurut Ferdy, dugaan intimidasi hingga penyekapan itu tidak hanya menyasar korban utama, melainkan juga melibatkan seorang anak yang digembok di dalam rumah dari luar.

“Seharusnya persoalan kredit diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Apalagi sampai menyeret anak di bawah umur sebagai korban. Ini jelas pelanggaran dan harus diproses secara hukum,” kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis pekan ini.

Tim kuasa hukum telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Laporan itu dimaksudkan agar instansi terkait turun tangan dan memberikan sanksi yang sesuai apabila ditemukan pelanggaran.

Related posts

Pawang ODGJ dari Kuningan Raih PNS Terinspiratif se-Jabar

Cikal

Pilkada Kuningan Memanas, PKS-PPP Tetap Mesra di Konsolidasi Pilgub

Cikal

Amir Mahpud Ke Kuningan, Rapikan Struktur dan Jaga Spirit Kader Gerindra

Alvaro

1 comment

akuntansi 31/08/2025 at 10:57

Siapa saja anggota tim kuasa hukum dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK)?

Reply

Leave a Comment