
KUNINGAN — Ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (8/4/2026), mendadak terasa sesak. Bukan karena penuhnya peserta, melainkan oleh beban “dosa” administratif yang harus dipikul sejumlah kepala sekolah. Mereka dipanggil bukan untuk menerima prestasi, melainkan untuk mengurai benang kusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mewajibkan pengembalian kerugian negara (TGR) dengan nilai yang mencekik leher.
Langkah legislatif ini bukan sekadar seremoni klarifikasi. Ketua Komisi IV, Hj. Neneng Hermawati, menempatkan pertemuan ini sebagai upaya menelisik akar persoalan bagaimana proyek fisik sekolah bisa “kecolongan” volume hingga menimbulkan lubang anggaran miliaran rupiah.
“Pengguna anggaran wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Secara aturan, TGR harus tuntas dalam 60 hari. Jika tidak, regulasi memberi ruang cicilan hingga dua tahun dengan syarat ketat dan jaminan,” ujar Neneng kepada wartawan, sembari menyitir sederet regulasi mulai dari UU Perbendaharaan Negara hingga Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Neneng tak kuasa menutupi rasa prihatinnya saat membedah data di lapangan. Ada potret pilu sebuah sekolah kecil dengan jumlah siswa hanya sekitar 130 orang, namun harus menanggung beban pengembalian hingga Rp125 juta. Angka tersebut tentu tak masuk akal jika dibandingkan dengan kapasitas finansial sekolah yang terbatas.
Meski demikian, apresiasi diberikan kepada para kepala sekolah yang menunjukkan itikad baik. “Ada yang mulai mencicil Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ini progres yang kami hargai di tengah kondisi batin mereka yang pasti tertekan,” ungkapnya.
Memburu ‘Biang Kerok’ di Balik Konsultan Pengawas
Wakil Ketua Komisi IV, Kang Yaya, melihat persoalan ini dari sudut pandang sistemik yang jauh lebih luas. Ia curiga ada celah pengawasan yang sengaja dibiarkan terbuka. Fokusnya tajam yaitu bagaimana kekurangan volume fisik pekerjaan yang mencapai Rp2,2 miliar bisa lolos dari radar pengawasan sejak awal?
“Kami ingin memastikan di mana proses pengawasan ini kecolongan. Apakah sekolah dan dinas paham akar masalahnya? Ini penting agar kita tidak sekadar memadamkan kebakaran, tapi membenahi sistem pemadamnya,” tegas Yaya.
Yaya meyakini beban ini tidak seharusnya ditanggung secara moral oleh kepala sekolah semata. Legislatif mencium adanya peran lemah dari konsultan pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas dan kuantitas proyek DAK.
Tenggat yang Menghantui
Secara realistis, DPRD memprediksi penyelesaian TGR dalam batas waktu 60 hari yang jatuh pada pertengahan April ini hampir mustahil tercapai. Dengan nilai TGR yang rata-rata di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta per sekolah, napas keuangan sekolah dipastikan akan terengah-engah.
Satu-satunya jalan keluar yang rasional adalah memanfaatkan ruang keringanan cicilan dua tahun. Namun, DPRD menegaskan bahwa pemanggilan tidak akan berhenti pada pihak sekolah. Kursi panas berikutnya telah disiapkan untuk pihak ketiga (rekanan) dan konsultan pengawas.
“Peran konsultan sangat kami soroti. Bagaimana bisa pekerjaan bermasalah ini lolos? Kami akan minta pertanggungjawaban mereka dan melakukan verifikasi lanjutan,” pungkas Yaya.
Bagi dunia pendidikan di Kuningan, kasus ini menjadi pelajaran mahal. Bahwa di balik megahnya bangunan sekolah yang bersumber dari DAK, tersimpan risiko hukum yang bisa menjerat siapa saja jika pengawasan dilakukan dengan mata tertutup. (ali)




