KUNINGAN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, buka suara usai menghadiri panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (7/7/2026).

Deden membenarkan dirinya dipanggil terkait pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan. “Sudah pada tahu semua bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan ke DPRD,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai periode yang menjadi materi pemeriksaan, Deden menyebut rentang waktu 2025 hingga 2026. Ia juga mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD.

“Kalau saya, pas masa jabatan saya saja,” katanya.

Mengenai substansi pertanyaan penyidik, Deden enggan membeberkan secara rinci. Menurutnya, proses yang sedang berjalan harus dihormati dan diikuti sesuai mekanisme hukum.

“Itu penyidik yang tahu. Permasalahan itu kan prosesnya dari hulu sampai hilir. Ibarat air mengalir dari hulu sampai muara, pasti banyak yang dilewati dan melibatkan beberapa jabatan. Ikuti saja prosesnya,” ucapnya.

Deden juga menjelaskan bahwa dirinya dan Guruh diperiksa di ruangan yang berbeda. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait penyelidikan yang berkaitan dengan anggota DPRD periode 2019–2025.

“Tadi memberikan keterangan penyelidikan anggota DPRD 2019–2025,” singkatnya.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, Guruh memilih tidak memberikan penjelasan lebih rinci. “Sedang proses, tunggu saja hasilnya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan persoalan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Penyelidikan tersebut saat ini masih ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai desakan agar proses penetapan hingga pencairan tunjangan anggota DPRD dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil maupun perkembangan penyelidikan tersebut.