KUNINGAN – Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan muda di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, direkonstruksi oleh Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan, Jumat (19/7). Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh tersangka FAR (26), yang merupakan kekasih korban ANH (20), warga Jakarta Selatan.
Rekonstruksi berjalan tertutup dan dijaga ketat aparat kepolisian di lokasi kejadian. Dalam adegan ke-22 hingga 25, tersangka terlihat menusuk dan menyayat korban berulang kali secara brutal. Di adegan selanjutnya, tubuh korban diseret ke kamar mandi, ditutup dengan sprei dan selimut, lalu pelaku membersihkan darah sebelum melarikan diri.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan BAP. Pelaku sudah mengakui semua tindakannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kuningan, Reynaldi Adriansyah, menyebut rekonstruksi menjadi dasar penting untuk menyusun dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Adegan demi adegan menguatkan unsur perencanaan dan pembuktian pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, jasad ANH ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar hotel di Cilimus pada Selasa (18/7). Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku FAR berhasil ditangkap usai sempat kabur.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ali)
