Cikalpedia
Hukum

Disayat Kekasih, Dibungkus Selimut Kematian

KUNINGAN – Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan muda di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, direkonstruksi oleh Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan, Jumat (19/7). Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh tersangka FAR (26), yang merupakan kekasih korban ANH (20), warga Jakarta Selatan.

Rekonstruksi berjalan tertutup dan dijaga ketat aparat kepolisian di lokasi kejadian. Dalam adegan ke-22 hingga 25, tersangka terlihat menusuk dan menyayat korban berulang kali secara brutal. Di adegan selanjutnya, tubuh korban diseret ke kamar mandi, ditutup dengan sprei dan selimut, lalu pelaku membersihkan darah sebelum melarikan diri.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan BAP. Pelaku sudah mengakui semua tindakannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kuningan, Reynaldi Adriansyah, menyebut rekonstruksi menjadi dasar penting untuk menyusun dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Related posts

Ziarah Karuhun, Pemkab Kuningan Kenang Jejak Para Bupati

Cikal

Konsisten Kawal Kasus Etika Saipuddin, FMPK Desak DPRD Hadirkan Saksi Ahli

Alvaro

TPN Ganjar-Mahfud Gaungkan Program Ekonomi Kreatif dan Pertanian Modern di Kuningan

Cikal

Leave a Comment