Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja legislatif memiliki mekanisme dan tahapan formal yang tidak selalu terlihat oleh publik. Karena itu, menilai independensi DPRD hanya dari pernyataan media dinilai sebagai reduksi berlebihan terhadap fungsi lembaga perwakilan rakyat.
Terkait amanat rakyat pasca-Pilkada, ia menegaskan kesepahamannya bahwa jabatan anggota DPRD adalah mandat publik, bukan kepanjangan tangan kekuasaan eksekutif. Justru karena mandat itulah, ia merasa berkewajiban menyampaikan penjelasan yang utuh, jujur, dan berbasis aturan. “Saya tidak ingin membiarkan opini berkembang sepotong-sepotong dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai institusi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip checks and balances tidak bisa dimaknai secara sempit sebagai antagonisme permanen antara legislatif dan eksekutif. DPRD, menurut dia, adalah mitra strategis pemerintah daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara seimbang. Kritik tetap penting, namun harus ditempatkan dalam konteks kebijakan dan mekanisme yang ada.
“Kerja legislatif tidak boleh direduksi hanya menjadi kritik verbal tanpa konteks. Yang saya jaga adalah marwah lembaga DPRD, dengan menyampaikan fakta apa adanya, sekaligus tetap mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan,” ungkap Yaya
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap hubungan legislatif dan eksekutif di daerah. Bagi Yaya perbedaan pandangan adalah keniscayaan demokrasi. Namun, pelurusan fakta dinilai sama pentingnya agar kritik tidak berubah menjadi disinformasi yang justru merugikan kepentingan publik. (ali)
