KUNINGAN — Polemik penyadapan getah pohon pinus di kawasan kaki Gunung Ciremai kembali mengemuka dalam Forum Diskusi Waroeng Rakyat yang digelar Selasa, (17/2/2026), di Saung Kopi Hawu, Kabupaten Kuningan. Forum yang menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, dan unsur legislatif itu berlangsung hangat dan interaktif, namun meninggalkan tanda tanya besar yaitu dengan ketidakhadiran pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan unsur eksekutif pemerintah daerah.

Sejak awal, forum dirancang sebagai ruang dialog terbuka untuk membedah praktik penyadapan getah pinus yang dinilai sebagian pihak berpotensi mengganggu ekosistem hutan konservasi. Namun absennya otoritas pengelola kawasan dan perwakilan pemerintah daerah membuat diskusi berjalan tanpa kejelasan sikap resmi.

Angga Dikrillah, panitia pelaksana diskusi, mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan BTNGC. Ia mengaku komunikasi sudah dilakukan jauh hari, tetapi hingga forum berakhir tidak ada konfirmasi kehadiran.

“Kami sudah komunikasi. Karena Kepala Balai sedang di luar kota, informasinya akan didisposisikan ke kepala seksi. Namun sampai diskusi selesai tidak ada konfirmasi. Kami coba hubungi pun tidak ada respons,” ujar Angga di sela kegiatan.

Selain BTNGC, sorotan peserta juga tertuju pada absennya unsur pemerintah daerah. Ketua pelaksana diskusi, M. Agung Diponegoro, menuturkan panitia telah menghubungi sejumlah pejabat eksekutif, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, hingga Asisten Daerah. Menurut dia, semua menyatakan berhalangan hadir dengan alasan tugas luar kota.

“Bahkan kami meminta Sekda untuk hadir. Beliau menolak dan melemparkan ke Bappeda serta BTNGC,” kata Agung.

Ketiadaan pihak eksekutif dan pengelola taman nasional membuat forum kehilangan perspektif kebijakan. Sejumlah peserta menilai kehadiran mereka penting untuk menjelaskan status kawasan, regulasi pemanfaatan hutan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penyadapan.

Dalam diskusi, aktivis lingkungan menyoroti potensi kerusakan pohon akibat teknik penyadapan yang tidak sesuai standar. Sementara akademisi memaparkan bahwa pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi harus mengacu pada prinsip keberlanjutan dan izin yang ketat. Unsur legislatif yang hadir menyatakan akan menampung aspirasi dan mendorong rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pemangku kepentingan.

Agung mengaku menyayangkan ketidakhadiran BTNGC dan pemerintah daerah. Menurut dia, forum tersebut bukan ajang menyudutkan pihak tertentu, melainkan ruang mencari solusi bersama.

“Forum ini untuk dialog, bukan menghakimi. Justru kami ingin mendengar langsung penjelasan dari BTNGC dan pemerintah daerah agar polemik ini tidak berkembang liar di masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, panitia menyatakan memahami kondisi para pejabat yang berhalangan. Forum Waroeng Rakyat berencana menggelar diskusi lanjutan dengan mengundang kembali pihak yang belum hadir, dengan harapan polemik penyadapan getah pinus dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan langkah konkret bagi kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat sekitar. (ali)