Cikalpedia
Terbaru

DPMPTSP Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kuningan, Asep Budi Setiawan, menyampaikan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang membedakan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output, baik barang maupun jasa,” ungkap mantan Kabag Humas Setda Kuningan.

Asep Budi menyebutkan  klasifikasi UMKM, diataranya Usaha Mikro,  Kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-.  Usaha Kecil,  Kekayaan bersih antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-, dengan hasil penjualan tahunan antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2.500.000.000,-. dan Usaha Menengah,  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2.500.000.000,- hingga Rp 50.000.000.000,-.

Menurut Asep Budi, untuk di  Indonesia, UKM dapat dibedakan dalam empat kriteria, yaitu Livelihood Activities,  UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, seperti pedagang kaki lima.  Micro Enterprise, UKM yang memiliki sifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan. Small Dynamic Enterprise, UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Fast Moving Enterprise, UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi usaha besar. 

“Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usaha mereka,” kata Asep Budi. (red)

Related posts

Satgas TMMD Kodim 0615 Kuningan Gelar Layanan Kesehatan Hewan di Desa Sukaraja

Cikal

Tembakau Kuningan Ditetapkan Varietas Unggul, Iip: Ini Kebanggaan Daerah

Cikal

Jejak Pemburu di Timor Timur: Brigjen Harry Kurniawan dan Warisan Rajawali 4

Cikal

Leave a Comment