Cikalpedia
Politik

DPRD Kuningan Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati, Tanpa Nama Sekda Dian Rachmat

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy

KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan resmi mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kuningan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang mengejutkan, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar tidak masuk dalam daftar tersebut.

Tiga nama yang diusulkan terdiri dari dua pejabat eselon II Pemkab Kuningan dan satu pejabat pusat. Mereka adalah H. A. Taufik Rohman (Kepala BPKAD Kuningan), H. Deni Hamdani (Sekretaris DPRD Kuningan), serta Indra Purnama, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, Umum, dan Humas Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kemendagri.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan ketiga nama tersebut telah diajukan sebagai calon Pj Bupati menggantikan H. Acep Purnama yang akan mengakhiri masa jabatannya.

“Betul, ketiganya adalah Pak Opik (Taufik Rohman), Pak Deni (Deni Hamdani), dan Indra Purnama dari Kemendagri,” kata Nuzul saat dikonfirmasi dari Singapura, Selasa, 7 November 2023. Ia sedang mengikuti program Lemhanas.

Alasan Tak Masukkan Nama Sekda

Ketiadaan nama H. Dian Rachmat Yanuar dalam daftar DPRD memunculkan tanda tanya. Padahal, selama ini nama Dian kerap disebut-sebut sebagai kandidat kuat Pj Bupati. Zul—sapaan akrab Nuzul Rachdy—menjelaskan, pihaknya tidak mengusulkan Dian karena yang bersangkutan telah lebih dulu diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pak Dian sudah diusulkan oleh Pemprov Jabar. Saat menjelang akhir masa jabatan, Gubernur Ridwan Kamil sudah menyampaikannya,” ujar Zul singkat.

Sesuai Aturan Kemendagri

Menurut Nuzul, pengajuan tiga nama dari DPRD telah memenuhi ketentuan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Secara normatif, proses ini sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sesuai regulasi, DPRD, gubernur, dan Kemendagri masing-masing dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Selanjutnya, Presiden RI melalui Kemendagri akan memutuskan satu nama yang ditetapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah selama masa transisi hingga pilkada definitif.

Baca Juga :  Agus Toyib Resmi Dilantik Gantikan Iip Hidajat di Kuningan

Related posts

Ricuh! Mahasiswa Kuningan Tolak RUU TNI, Gerbang DPRD Diterobos

Cikal

Empat OPD Kuningan Hijrah ke Gedung Setda April Ini

Cikal

Serunya Bola Api Ansor di Dukuhpicung, Warga Teriak dan Terhibur

Cikal

Leave a Comment