Cikalpedia
Hukum

Eks Kadishub Kuningan Sekaligus Pj Sekda Beberkan Pemeriksaan di Kejaksaan

Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno

KUNINGAN – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno yang menjabat pada 2023 menggantikan H.M. Mutofid, buka suara terkait polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai 117 miliar. Ia menegaskan, pihaknya baru masuk ketika masa kontrak proyek hampir berakhir pada Desember 2023.

“Proses awal, perencanaan hingga pengadaan, saya tidak ikut. Saya baru masuk ketika kontrak mau habis. Saat itu saya periksa dokumen dan kondisi di lapangan, ternyata belum 100 persen selesai. Bahkan ada banyak lampu mati, KWH belum terpasang. Karena itu saya sempat menolak menandatangani SPM,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi itu memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat addendum perpanjangan kontrak selama 50 hari. “Kami sampai bentuk tim internal Dishub untuk turun ke lapangan. Hasilnya memang masih banyak pekerjaan yang harus dibereskan,” jelasnya.

Terkait pembayaran, ia menyebut Pemkab Kuningan baru mencairkan 95 persen dana proyek pada Maret 2024, setelah ada pernyataan PPK dan konsultan bahwa pekerjaan sudah beres, serta review dari Inspektorat. “Sisa 5 persen itu retensi pemeliharaan hingga Juli. Tapi ternyata baru dicairkan lagi Desember oleh Pemda,” katanya.

Soal kualitas pekerjaan, mantan Kadishub itu tak menampik banyak laporan dari masyarakat desa terkait PJU yang rusak atau tidak sesuai harapan. “Laporannya setumpuk. Hampir tiap hari kami terima laporan dari desa. Itu sebabnya kami terus turun mengecek ke lapangan. Pihak ketiga juga harus segera menyelesaikan,” ujarnya.

Namun ia menekankan, ranah penilaian teknis terkait spesifikasi menjadi tanggung jawab tim khusus maupun Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau kami mah hanya berpegang pada dokumen dari PPK, konsultan pengawas, serta hasil review inspektorat,” imbuhnya.

Ia juga mengaku sempat kebingungan menghadapi proyek besar bernilai 117 miliar itu. “Namanya saya baru masuk, proyeknya besar, tidak ada pendampingan. Saking khawatirnya, saya sampai minta bantuan pengacara pribadi untuk mendampingi,” ungkapnya.

Baca Juga :  SMPN 6 Kuningan Disulap Jadi Sekolah Rakyat, Mampukah Tuntas dalam Hitungan Minggu?

Saat ini kasus PJU tersebut kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kuningan turun tangan melakukan pemeriksaan. “Kalau di kejaksaan kemarin, saya hanya menyampaikan secara normatif. Intinya, kami hanya menyelesaikan secara administrasi. Kalau pekerjaannya sudah dinyatakan beres, ya kami hanya melanjutkan proses pembayaran,” pungkasnya. (ali)

Related posts

PMII dan PKL Tabur Bunga 7 Rupa Simbol Keprihatinan

Ceng Pandi

BNN Kuningan Rehabilitasi Puluhan Pengguna Narkoba, Target 2024 Tembus 300 Persen

Cikal

Tim Basket ASN Kuningan Tembus 8 Besar Piala Gubernur Jabar

Cikal

Leave a Comment