Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Eksekusi Rumah di Cikupa Gagal, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tempuh Jalur Pidana

Kuasa hukum pemenang lelang, Agus

KUNINGAN — Upaya eksekusi sebuah rumah milik warga Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, yang telah dimenangkan melalui proses lelang resmi, kembali tertunda. Gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut mendorong kuasa hukum pemenang lelang melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kuningan, Senin (26/1/2026).

Kuasa hukum pemenang lelang, Agus, mengatakan laporan itu ditempuh setelah eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026, tidak dapat dilaksanakan. Ia menilai terdapat tindakan penghalangan terhadap proses hukum yang sah, menyusul pengerahan puluhan anggota organisasi masyarakat yang menolak pelaksanaan eksekusi di lokasi objek sengketa.

“Saya sudah mencoba membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat ini tinggal melengkapi bukti-bukti pendukung, seperti keterangan saksi maupun rekaman jejak peristiwa,” kata Agus kepada cikalpedia.id.

Menurut Agus, kehadiran sejumlah organisasi masyarakat yang melakukan tekanan agar eksekusi tidak dijalankan telah mencederai proses penegakan hukum. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari kredit macet yang dialami pemilik rumah sejak 2011 kepada salah satu bank di Kabupaten Kuningan. Meski telah jatuh tempo, kata dia, pihak bank masih memberikan berbagai keringanan kepada debitur. Pada 2013 hingga 2014, bank bahkan telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Namun, peringatan itu tidak mendapat tanggapan.

“Bank tentu harus memutar dana. Akhirnya, permohonan lelang diajukan ke KP2LN dengan nilai limit sesuai sisa kewajiban, sekitar Rp300 juta,” ujar Agus.

Baca Juga :  Gedung Baru MUI Kuningan Dibangun, Target Rampung Juli

Related posts

Aturan Baru Ramadan 2025: Jam Sekolah Dipangkas, Ekstrakurikuler Dihapus, Fokus Tadarus dan Kajian Islam

Cikal

Gebyar ‘Pasukan Paus’, Wabup Tuti Tebar 300 Ribu Benih Ikan di Kuningan

Cikal

Proton FA KU-10 Bawa Pulang Trofi VIK Rendezvous 2025, Bungkam Toko Kecil 6-1

Alvaro