
KUNINGAN — Upaya eksekusi sebuah rumah milik warga Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, yang telah dimenangkan melalui proses lelang resmi, kembali tertunda. Gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut mendorong kuasa hukum pemenang lelang melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kuningan, Senin (26/1/2026).
Kuasa hukum pemenang lelang, Agus, mengatakan laporan itu ditempuh setelah eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026, tidak dapat dilaksanakan. Ia menilai terdapat tindakan penghalangan terhadap proses hukum yang sah, menyusul pengerahan puluhan anggota organisasi masyarakat yang menolak pelaksanaan eksekusi di lokasi objek sengketa.
“Saya sudah mencoba membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat ini tinggal melengkapi bukti-bukti pendukung, seperti keterangan saksi maupun rekaman jejak peristiwa,” kata Agus kepada cikalpedia.id.
Menurut Agus, kehadiran sejumlah organisasi masyarakat yang melakukan tekanan agar eksekusi tidak dijalankan telah mencederai proses penegakan hukum. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari kredit macet yang dialami pemilik rumah sejak 2011 kepada salah satu bank di Kabupaten Kuningan. Meski telah jatuh tempo, kata dia, pihak bank masih memberikan berbagai keringanan kepada debitur. Pada 2013 hingga 2014, bank bahkan telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Namun, peringatan itu tidak mendapat tanggapan.
“Bank tentu harus memutar dana. Akhirnya, permohonan lelang diajukan ke KP2LN dengan nilai limit sesuai sisa kewajiban, sekitar Rp300 juta,” ujar Agus.
Ia menyebut, lelang terhadap objek rumah tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali lelang sebelumnya dinyatakan tidak menghasilkan pemenang. Baru pada lelang kelima, kliennya dinyatakan sebagai pemenang secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan akhirnya ditunda selama 60 hari. Penundaan itu disepakati setelah pertemuan antara pihak-pihak terkait yang difasilitasi di Aula Kecamatan Darma. Agus menegaskan, kliennya telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari proses lelang hingga permohonan eksekusi ke pengadilan.
“Kami ini hanya pemohon eksekusi. Klien kami menang lelang secara sah, uang negara terselamatkan, dan ingin menggunakan haknya atas objek tersebut,” kata Agus.
Namun, ia mengaku justru mendapat berbagai tudingan negatif, mulai dari disebut tidak berperikemanusiaan hingga dituduh bertindak sewenang-wenang.
Agus berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pihak yang telah memperoleh hak melalui mekanisme resmi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak termohon eksekusi terkait laporan tersebut. (Icu)




