KUNINGAN — Wajah penegakan hukum di jalanan Kabupaten Kuningan bersiap mengalami perombakan total. Jika sebelumnya para pelanggar lalu lintas hanya perlu waspada saat melintasi kamera statis di persimpangan besar, kini ruang gerak mereka semakin sempit. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan resmi mengoperasikan ETLE Handheld Presisi, sebuah perangkat tilang digital genggam yang memungkinkan polisi “menembak” pelanggar secara real-time di mana pun mereka berada.

Langkah ini menandai babak baru digitalisasi kepolisian di kaki Gunung Ciremai. Perangkat yang baru saja diterima dari Korlantas Polri ini bukan sekadar kamera saku biasa. Di dalamnya tertanam sistem kecerdasan buatan yang mampu mengidentifikasi pelat nomor dan jenis pelanggaran secara otomatis, lalu mengirimkan datanya ke basis data nasional dalam hitungan detik.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, mengungkapkan bahwa kehadiran perangkat portabel ini adalah jawaban atas keterbatasan infrastruktur. Selama ini, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis hanya terpaku di titik-titik tertentu yang sudah dipetakan. Para pengendara nakal seringkali memanfaatkan celah ini dengan tertib di depan kamera, namun kembali ugal-ugalan setelah melewatinya.

“Masih banyak lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran yang belum terjangkau kamera tetap. Dengan perangkat handheld ini, personel kami memiliki mobilitas tinggi untuk menjangkau titik-titik buta tersebut,” ujar Pandu saat memantau kesiapan alat bersama KBO Lantas, Iptu Deni Supriana, Jumat (16/1/2026).

Cara kerjanya pun cukup taktis. Petugas di lapangan cukup membidikkan perangkat ke arah kendaraan yang melanggar, seperti pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga mereka yang asyik bermain ponsel di balik kemudi. Foto beresolusi tinggi tersebut kemudian menjadi bukti otentik yang tak terbantahkan. Surat konfirmasi tilang pun akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di STNK.

Selain soal efektivitas, misi besar di balik ETLE Handheld ini adalah transparansi. Praktik “damai di tempat” atau transaksi di bawah tangan antara petugas dan pelanggar telah lama menjadi noda dalam citra kepolisian. Dengan sistem digital ini, interaksi fisik yang berisiko menimbulkan pungutan liar (pungli) diminimalisir secara drastis.

Iptu Deni Supriana menegaskan bahwa sistem ini menutup ruang tawar-menawar. “Begitu pelanggaran terekam dan masuk ke sistem, proses hukum berjalan secara otomatis. Petugas di lapangan tidak punya wewenang untuk menghapus data tersebut,” tuturnya. Ini adalah upaya sistemik untuk membangun profesionalisme sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap korps baju cokelat.

Masyarakat Kuningan kini dituntut untuk lebih mawas diri. Disiplin berkendara tidak lagi boleh didasarkan pada ada atau tidaknya petugas, melainkan kesadaran akan keselamatan. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga diimbau untuk segera memperbarui data alamat jika telah pindah rumah atau melakukan balik nama, agar surat konfirmasi tidak salah sasaran.

Kini, bola panas ada di tangan masyarakat dan aparat. Apakah ETLE Handheld ini benar-benar akan menciptakan ketertiban yang organik, atau hanya menjadi teror digital baru bagi para pengguna jalan? Yang pasti, di jalanan Kuningan saat ini, satu bidikan kamera bisa berujung pada tagihan denda di depan pintu rumah. (Ali)