KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil dengan modus penyewaan yang merugikan ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuningan setelah terbukti menggadaikan mobil rental yang disewanya.
Kasus ini bermula dari laporan Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, yang merasa dirugikan. Dede menyewakan satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna putih bernomor polisi E 1780 RB kepada AS pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Transaksi sewa-menyewa tersebut dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus.
Dalam perjanjian sewa yang dibuat, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan setelah masa sewa berakhir. Namun, setelah batas waktu terlewati, korban mulai menaruh curiga lantaran AS tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Saat dihubungi, AS justru mengakui perbuatannya bahwa ia telah menggadaikan mobil tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya.
Dede Supriadi kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Kuningan. Korban menyerahkan bukti lengkap, termasuk satu bendel surat perjanjian pembiayaan multiguna dan satu lembar bukti transfer ke PT BCA Finance. Total kerugian materi yang ditaksir korban mencapai 155 juta, termasuk nilai mobil dan hilangnya STNK kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai sebesar Rp10 juta digunakan pelaku sepenuhnya untuk keperluan pribadi dan hiburan,” ujar Azis, Selasa (28/10/2025).
Azis menegaskan, AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi pelaku adalah empat tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, modus penggelapan kendaraan dengan berpura-pura menjadi penyewa ini bukanlah hal baru. Polres Kuningan mencatat adanya peningkatan laporan kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan atau rasa percaya pemilik rental. Setelah dipercaya, kendaraan dibawa pergi, digadaikan, atau dijual ke pihak lain, sehingga sulit dilacak.
“Biasanya pelaku menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan kelengahan pemilik rental. Setelah dipercaya, kendaraan dibawa pergi dan sulit dilacak,” ungkap Azis, seraya menambahkan bahwa penyelidikan masih dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain dengan modus yang sama.
Mengantisipasi kerugian lebih lanjut di masyarakat, IPTU Abdul Azis mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha rental mobil, agar meningkatkan kehati-hatian dalam menerima calon penyewa. “Jangan mudah percaya pada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitasnya benar, minta jaminan kuat, dan buat kontrak sewa yang sah secara hukum,” tegasnya.
Selain upaya preventif hukum, ia juga menyarankan pemilik rental agar memasang alat pelacak GPS tracker di kendaraan. “Teknologi bisa membantu mencegah kerugian besar. Karena jika kendaraan sudah berpindah tangan, proses hukumnya akan panjang dan rumit,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa praktik penggelapan dengan modus penyewaan kendaraan masih marak terjadi di Kabupaten Kuningan. Aparat kepolisian berharap kewaspadaan masyarakat meningkat, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tunggal AS.
“Kami tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan lintas daerah. Karena itu, penyelidikan masih kami lanjutkan,” tutup IPTU Abdul Azis. (ali)
