Cikalpedia
Hukum

Gadis Asal Cikijing Jadi Korban Rudapaksa, Usai “Dipakai” Ditinggalkan Begitu Saja

Ketiga Pelaku Rudapaksa saat menjalani pemeriksaan di Polres Kuningan

“Setibanya di kosan, korban ini diajak minum minuman keras. Kemudian RA memanggil kedua temannya untuk berkumpul di kosan tersebut. Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka RA ini melakukan aksinya menyetubuhi korban,” jelas Putu.

Setelah selasai, lanjut Putu, barulah kedua tersangka lainnya yaitu YW dan K melakukan hal yang sama secara bergiliran. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka. Korban pun menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Putu menyebut, salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan tinggi di Kuningan.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (red)

Related posts

Bupati Iip Hadiri RUPS Bank BJB, Gubernur Bey Soroti Kinerja 2023

Cikal

438 Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter 21 Resmi Berangkat, 1 orang Batal Berangkat

Cikal

Sidak Pagi, Bupati Kuningan Temukan Puskesmas Kosong!

Cikal

Leave a Comment