
KUNINGAN — Di tengah lalu lintas yang ramai di salah satu ruas jalan protokol Kabupaten Kuningan, sebuah sepeda motor tampak melintas seperti kendaraan lainnya. Bentuknya familiar, Honda Scoopy yang populer di kalangan anak muda. Namun ada satu hal yang membuatnya mencolok di mata petugas patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan yaitu pelat nomor yang terpasang di bagian belakangnya.
Bukan pelat hitam dengan huruf putih khas kendaraan Indonesia, melainkan pelat yang menyerupai pelat nomor kendaraan dari Thailand.
Perbedaan itu langsung memancing kecurigaan petugas yang tengah melakukan patroli rutin. Motor tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan itu akhirnya diamankan karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan di Indonesia.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak diterbitkan oleh Polri merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
“Petugas kami menemukan satu unit sepeda motor yang menggunakan pelat nomor Thailand. Ini jelas tidak sesuai ketentuan, karena setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Polri,” ujar Ali Akbar saat memberikan keterangan, Kamis sore (5/3/2026).
Bagi sebagian orang, pelat nomor mungkin hanya dianggap sebagai pelengkap kendaraan. Namun bagi aparat penegak hukum, pelat nomor adalah identitas utama kendaraan di jalan raya. Dari pelat nomor itulah data kendaraan, pemilik, hingga status legalitasnya dapat ditelusuri.
Kapolres menjelaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menyulitkan proses pengawasan lalu lintas, terutama dalam sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Pelat nomor adalah identitas kendaraan. Jika identitasnya diganti atau tidak sesuai standar, tentu akan menyulitkan proses pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Fenomena penggunaan pelat nomor luar negeri sendiri bukan hal yang benar-benar baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi kendaraan dengan atribut bergaya luar negeri kerap muncul di kalangan anak muda. Mulai dari stiker, lampu, hingga pelat nomor yang dibuat menyerupai negara lain.
Sebagian pengendara menganggapnya sebagai bagian dari gaya atau estetika modifikasi kendaraan agar terlihat berbeda.
Namun menurut Ali Akbar, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap harus berada dalam batas aturan hukum.
“Silakan berkreasi dengan kendaraan, tapi jangan sampai menghilangkan identitas resmi kendaraan atau melanggar peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB guna memastikan kendaraan tersebut tidak terkait dengan tindak kejahatan.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti tren modifikasi kendaraan yang berpotensi melanggar aturan. Selain menjaga keamanan di jalan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga penting untuk menciptakan ketertiban bersama.
“Hal sederhana seperti menggunakan pelat nomor resmi dan membawa dokumen kendaraan saat berkendara adalah bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan,” ujarnya. (Ali)




