Selain larangan renovasi, tim penasihat hukum juga menuntut akses seluas-luasnya untuk memeriksa dokumen dan kondisi fisik gedung bersama sejumlah saksi ahli. Furqon merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 235 KUHAP terkait hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum dan perlindungan barang bukti.
“Pemeriksaan fisik bersama ahli sangat penting demi transparansi pembuktian. Kami ingin memastikan proses ini berjalan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Furqon juga mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang nekat melanjutkan proyek di area tersebut. Menurutnya, tindakan mengubah atau merenovasi barang bukti yang sedang dalam pengawasan pengadilan berpotensi kuat melanggar hukum.
“Apabila ada pihak yang tetap memaksakan renovasi setelah adanya putusan hakim ini, kami tidak akan segan untuk melaporkannya langsung ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan barang bukti,” ujar Furqon menutup keterangannya.
Larangan ini praktis membuat Gedung Setda Kota Cirebon kini berada dalam “status quo”. Publik kini menanti bagaimana proses pembuktian di meja hijau akan mengungkap tabir di balik proyek pembangunan gedung megah tersebut. (frans)
