
KUNINGAN – Penyelidikan dugaan pemberian tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil salah satunya Gerakan KITA.
Aktivis sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai proses yang kini dilakukan aparat penegak hukum menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan hak anggota DPRD menerima tunjangan. Namun, kata dia, yang menjadi perhatian yaitu apakah pemberian tunjangan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Uang rakyat tidak boleh dibelanjakan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya, Selasa, (7/7/2026).
Ia mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyusunan regulasi, penetapan besaran tunjangan, mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga proses pencairan anggaran.
Menurutnya, apabila benar terdapat pembayaran tunjangan sebelum adanya dasar hukum yang sah, atau regulasi baru diterbitkan dan diberlakukan secara surut setelah anggaran dicairkan, maka hal tersebut patut diuji dari aspek hukum.
“Hukum seharusnya menjadi pedoman sebelum kebijakan dijalankan, bukan dibuat setelah uang negara terlanjur dibelanjakan,” katanya.
Selain itu, mantan Anggota DPRD itu meminta aparat penegak hukum turut menguji independensi serta metodologi penilaian KJPP apabila hasil kajian tersebut dijadikan dasar penetapan besaran tunjangan.
“Kalau ada dugaan penilaiannya tidak sesuai ketentuan atau tidak mencerminkan nilai yang wajar, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai dokumen yang terlihat sah justru menutupi penyimpangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah daerah, seperti Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bekasi, dan Kota Parepare, pernah menghadapi persoalan serupa yang kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, pihaknya menilai penyelidikan di Kabupaten Kuningan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, kata dia, perlu dimintai keterangan sesuai dengan peran dan kewenangannya.
“Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Bila tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukumnya harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, Ikhsan mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Penyelidikan harus menjawab apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, bukan berhenti pada spekulasi,” katanya.
Ia berharap penanganan kasus tersebut menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Ujian sesungguhnya ada pada keberanian aparat membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga mampu mengawasi kekuasaan. Di situlah kepercayaan publik akan dibangun kembali,” tutupnya.




