KUNINGAN – Di kaki Gunung Ciremai, ketegangan sedang memuncak meski bulan ramdan. Bukan karena erupsi, melainkan karena polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus yang kini menjadi bola panas. Di tengah riuh penolakan yang berseliweran di ruang publik, suara Kelompok Tani Hutan (KTH) dari desa-desa penyangga seolah tenggelam oleh narasi yang menempatkan mereka sebagai ancaman bagi kelestarian taman nasional.

Pakar Hukum Konservasi, Dr. H. Dadan Taufik F, S.Hut., SH., MH., MKn, angkat bicara melihat fenomena ini. Sabtu (21/2/2026), Dadan menyoroti adanya misinformasi yang akut. Menurut dia, narasi penolakan yang berkembang cenderung mengabaikan landasan regulasi yang sudah mapan dan menutup mata terhadap fakta di lapangan.

“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu adalah hak masyarakat desa penyangga yang dijamin oleh skema kemitraan konservasi. Kita harus bicara berbasis data, bukan asumsi,” tegas Dadan dengan nada lugas.

Dadan membedah tumpukan regulasi yang selama ini seolah “dipetieskan”. Ia menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan zona tradisional bukanlah kebijakan tanpa dasar. Setidaknya ada tiga pilar hukum yang menjadi legitimasi kuat: Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 yang merinci zona pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Baginya, kemitraan konservasi adalah manifestasi dari pengelolaan hutan modern yang inklusif. “Masyarakat tidak boleh lagi diposisikan sebagai penonton atau objek yang dijauhkan dari hutan. Mereka adalah subjek. Kalau mereka tidak dirangkul secara legal, potensi konflik sosial justru akan meledak,” ujarnya. Dadan melihat ada tanda tanya besar mengapa implementasi regulasi ini seolah tersendat dalam beberapa tahun terakhir, padahal payung hukumnya sudah benderang.

Fakta yang kerap luput dari perdebatan adalah kontribusi nyata para petani hutan. Sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka sebenarnya telah menempuh jalur birokrasi yang panjang sejak 2021. Mereka melewati proses Focus Group Discussion (FGD), verifikasi subjek, hingga identifikasi objek di zona tradisional.

Lebih dari sekadar menyadap getah, KTH mengklaim telah menanam sedikitnya 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, melakukan pembibitan tanaman endemik, hingga menjadi garda terdepan saat kebakaran hutan melanda. “Mereka bukan perusak. Mereka adalah mitra yang menjaga rumahnya sendiri. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH ini sebenarnya sedang menjalankan amanah untuk melindungi hak warga secara hukum,” kata Dadan.

Secara konseptual, Dadan menawarkan argumen ekonomi hijau. Kemitraan konservasi dirancang untuk menyinergikan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial secara simultan. Penolakan total tanpa solusi dinilai sebagai langkah mundur yang hanya akan menyuburkan aktivitas ilegal yang tak terkontrol.

Kini, bola panas berada di tangan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Otoritas pengelola kawasan dituntut untuk bertindak lebih dari sekadar administrator. BTNGC harus menjadi jembatan dialogis yang mampu meredam gejolak sosial dengan pendekatan hukum yang transparan.

Dadan memungkasi, bahwa jawaban atas kekhawatiran publik bukanlah penutupan akses, melainkan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang akuntabel. “Menjaga Ciremai bukan hanya tentang menghitung jumlah pohon di dalam zona, tapi juga tentang memastikan manusia yang hidup di sekitarnya tidak kelaparan di atas tanahnya sendiri.”

Sebagai bahan kajian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan beberapa instrumen hukum yang melegitimasi aktivitas HHBK di TNGC diantaranya Permen LHK No. P.43/2017: Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam. Lalu Perdirjen KSDAE No. P.6/2018: Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi sebagai basis kolaborasi antara pengelola dan warga. Dan SK Dirjen KSDAE No. SK.193/2022: Tentang penetapan zona pengelolaan TNGC di Kabupaten Kuningan dan Majalengka. (ali)