Ia sepakat kalau anak usia sekolah tidak boleh ada di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali dengan alasan tertentu. Hanya saja, Iimplementasi program itu harus segera ditindaklanjuti dengan massif sehingga diketahui banyak pihak, termasuk orang tua siswa di seluruh pelosok Kuningan.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Daerah Kuningan khususnya Disdikbud harus segera memiliki kerangka pelaksanaan yang komprehensif. Setiap kebijakan gubernur yang berhubungan dengan pendidikan jangan disikapi administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara substansial.
“Kebijakan ini bukan hanya sebatas seremonial saja. Pemerintah daerah harus mempunyai program yang positif untuk pelajar, semisal pelatihan keterampilan atau kegiatan keagamaan dan seni local,” tuturnya.
Ia mengajak seluruh tokoh masyarakat dan organisasi pemuda supaya mengawal program tersebut. Program itu, menurutnya menjadi langkah preventif untuk melindungi anak bangsa yang perlu diimplementasikan seklaigus mendapat pengawalan yang efektif dari seluruh elemen masyarakat.
“Keterlibatan masyarakat dan semua elemen sangat penting supaya kebijakan ini berdampak bagi pelajar khususnya di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Icu)