JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar 161 miliar rupiah kepada korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang sempat diblokir dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan siber.

Data tersebut tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di tengah maraknya kejahatan digital yang terus berkembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga yang melibatkan OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan nasional.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan bahkan semakin sulit dibayangkan modusnya,” ujar Friderica dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).

Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga melampaui batas wilayah negara. Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama menyeluruh antara regulator, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta masyarakat.

Beragam modus penipuan tercatat dalam laporan yang masuk ke IASC. Modus tersebut antara lain penipuan transaksi belanja daring, impersonation atau fake call yang mengatasnamakan lembaga resmi, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, love scam atau penipuan berkedok hubungan emosional juga menjadi modus yang banyak terjadi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lain.

Dalam praktiknya, IASC menghadapi sejumlah tantangan besar, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan korban, hingga kompleksitas alur pelarian dana yang sering berpindah lintas rekening dan lintas negara. Kecepatan pemblokiran rekening menjadi faktor krusial dalam menentukan keberhasilan pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam. Kejahatan ini terus berevolusi, sehingga seluruh aspek yang dimanfaatkan pelaku harus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan kasus dan berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting sekaligus penguat komitmen kolektif dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ia menegaskan kejahatan tersebut masuk kategori white collar crime.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya juga sangat maju, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara terpisah,” ujar Misbakhun.

Ia menilai kehadiran IASC dan langkah konkret yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata serta menumbuhkan optimisme masyarakat di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital.

Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC mencatat telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan. Masyarakat juga diminta mewaspadai situs palsu dan pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre. (Frans)