Arman menambahkan, benda tumpul seperti cobek diduga digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan pisau.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi telah mengamankan pelaku dan masih menyelidiki motif pembunuhan.
“Pelaku belum bisa dimintai keterangan, masih dalam pemulihan kejiwaan. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi,” ujar Putu.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka parah di kepala korban, serta sayatan di jari dan kaki. Jenazah korban kini dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk autopsi.
Putu menyebutkan pihaknya tengah mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (ali)