Cikalpedia
Politik

Ika Siti Rahmatika Ajak Warga Kuningan Taat Pajak demi Pembangunan Desa

KUNINGAN — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmatika, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (14/12), di Balai Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.

“Perda ini adalah langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Ika, yang juga istri almarhum mantan Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Hadir sebagai narasumber, Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Bappenda Kuningan, Dicky Mahardika, yang turut menjelaskan pentingnya modernisasi sistem pajak daerah.

Ika menegaskan bahwa digitalisasi pajak akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. DPRD Provinsi, kata dia, mendorong agar sistem pembayaran pajak bisa diakses mudah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sistem modern dan transparan adalah kunci. Pajak yang dibayar rakyat harus kembali untuk rakyat, lewat pelayanan dan infrastruktur,” ucapnya.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari keluhan sistem pembayaran hingga harapan pembangunan desa yang lebih merata. Ika menampung semua masukan dan berkomitmen untuk menyampaikannya ke provinsi.

“Insyaallah, desa maju, kabupaten maju, dan Jawa Barat pun akan maju. Semua dimulai dari kesadaran bersama untuk membangun,” pungkasnya. (ali)

Baca Juga :  Perda Ketahanan Keluarga Disosialisasikan, Pramuka Jadi Mitra Strategis

Related posts

BNN Ingatkan Komitmen Melawan Penyalahgunaan Narkoba

Ceng Pandi

Target 1 Bulan, KPU Kerahkan 3.551 Orang Untuk Coklit

Cikal

Jejak Kuningan dari Prasejarah Kini Hadir dalam Diorama

Cikal

Leave a Comment