Cikalpedia
Politik

Ika Siti Rahmatika Gaungkan Perlindungan Anak di Jantung Kota Kuningan

suasana pembukaan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Ika Siti Rahmatika

KUNINGAN – Ratusan warga Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, tumpah ruah di aula kelurahan pada Sabtu pagi. Mereka hadir mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE.

Ika, yang juga kader PDI Perjuangan, hadir dengan pendekatan khasnya yang hangat dan komunikatif. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan substansi perda secara lugas, mulai dari definisi perlindungan anak hingga mekanisme pelaporan kasus kekerasan.

“Perda ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap masa depan anak-anak kita. Tidak cukup hanya mengasuh, kita juga wajib menjamin hak mereka untuk hidup aman, sehat, dan dihargai,” kata Ika, yang tak lain adalah istri mendiang Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Sejumlah warga menyambut baik kegiatan ini. Mereka tak hanya menyimak, tapi juga aktif bertanya dan menyampaikan persoalan riil yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Mulai dari kasus kekerasan verbal di rumah tangga, hingga penanganan anak korban perceraian yang kerap terabaikan.

Related posts

Purbaya Jadi Menkeu, Ferry Joko Menteri Koperasi! Ini Nama-Nama Menteri Baru Prabowo

Cikal

Korpri Kuningan Bentuk Satgas BALADHIKA, Latih ASN Tanggap Bencana dan Disiplin Korsa

Cikal

Diarak Fraksi PDIP, Lena Herlina Resmi Daftar Kandidat Ketua KONI

Cikal

Leave a Comment