
KUNINGAN — Layanan kesehatan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Kuningan masih menyisakan celah krusial. Kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif hingga pendataan angka kemiskinan yang tidak akurat menjadi problem ganda yang dinilai langsung memukul kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Persoalan tersebut mencuat dalam agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, di Jalan Dipati Ewangga Nomor 13, Kelurahan Kuningan, Jumat (16/10/2026).
Ika mengungkapkan, banyak warga baru menyadari kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik mereka sudah mati justru saat berada di fasilitas kesehatan. Situasi ini acap kali terjadi ketika pasien membutuhkan perawatan darurat atau prosedur rawat inap, sehingga memicu kepanikan akibat bayang-bayang biaya medis yang tak terjangkau.
“Warga berpenghasilan rendah menghadapi kendala pembiayaan yang berat saat membutuhkan pengobatan. Keterbatasan informasi dan alur prosedur layanan gratis ini kerap menyulitkan warga mengakses fasilitas kesehatan,” kata Ika.
Selain persoalan jaminan kesehatan, Ika menyoroti pergeseran status desil kesejahteraan warga yang dinilai melenceng dari fakta lapangan. Dalam catatan pengawasannya, ditemukan kasus warga yang secara ekonomi nyata-nyata tidak mampu, namun dalam basis data pemerintah justru tercatat masuk ke kategori kelompok ekonomi lebih tinggi.
Dampak dari ketidakakuratan data ini berantai. Perubahan status desil secara sepihak berpotensi mencoret hak warga miskin dari berbagai program bantuan sosial, mulai dari BPJS PBI, bantuan pangan, hingga beasiswa pendidikan.
“Pemutakhiran data kemiskinan perlu dilakukan dengan memeriksa kondisi faktual masyarakat, bukan semata-mata mengandalkan catatan administratif,” ujarnya.
Untuk mengurai hal tersebut, Ika menyodorkan lima rekomendasi utama kepada instansi teknis, pertama Reaktivasi Instan Pasien Darurat yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan mendesak dibentuknya mekanisme reaktivasi cepat bagi pasien kritis atau yang membutuhkan rawat inap segera.
Kedua, Penguatan Sinergi Birokrasi yaitu Memangkas hambatan administratif antar-instansi agar penanganan medis pasien tidak terlambat, lalu ketiga Validasi Faktual via Musdes/Muskel dengan melakukan Pembaruan data kemiskinan wajib melewati Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memastikan kebenaran kondisi ekonomi warga di lapangan.
Selain itu, Layanan Darurat Berbasis NIK merupakan penyederhanaan prosedur di puskesmas dan RSUD dengan mengoptimalkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penanganan medis mendesak. Terkahir, Transparansi Status di Level Desa: Pengecekan dan penyebarluasan informasi status kepesertaan BPJS dilakukan secara berkala hingga tingkat desa dan kelurahan agar warga bisa mengantisipasi sebelum sakit.
Ika mendesak jajaran dinas terkait segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar pembenahan data dan kepastian jaminan kesehatan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. ***




