Cikalpedia
”site’s ”site’s
Ragam

Isbat Nikah Massal di Kuningan, 48 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Dokumen tersebut meliputi akta nikah dari Kemenag, serta Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan.

Selain itu, para pengantin juga mendapat paket cinderamata dan sembako, serta secara simbolis diserahkan bibit pohon melalui program Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan).

Harapan Menuju Keluarga Sakinah dan Tertib Administrasi

Menurut Ika, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam berkeluarga, menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warahmah, sekaligus meningkatkan ketaatan hukum di tengah masyarakat.

Salah satu pasangan yang mengikuti kegiatan ini, Karyadin dan Dedeh dari Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, mengaku lega dan bersyukur.

“Alhamdulillah, pernikahan kami sekarang sudah diakui secara sah oleh negara,” ujarnya penuh haru.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua LKKS, pejabat Pemkab Kuningan, perwakilan Kemenag dan Disdukcapil, serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Harpi Melati Kuningan.

Baca Juga :  Bupati Sebut Penyegelan Tambang Batu Tidak Ada Koordinasi

Related posts

Peringati HUT ke-24, DWP Kuningan Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

Cikal

218 Kepala Sekolah Dikukuhkan, Bupati Sarankan Kolaborasi

Ceng Pandi

Pengawalan KDMP Maksimal, Elon: Programnya Sangat Bagus

Ceng Pandi

Leave a Comment