
JAKARTA — Di balik pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 26 Desember 2025, wajah-wajah lelah itu mencoba menyembunyikan trauma. Sembilan warga negara Indonesia (WNI) akhirnya menghirup udara bebas setelah berbulan-bulan terperangkap dalam jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Di antara mereka, seorang warga Kabupaten Kuningan berdiri dengan tatapan kosong, mencoba mencerna kenyataan bahwa ia baru saja lolos dari neraka dunia bermodus judi online.
Kasus ini menjadi “kado pahit” di penghujung tahun yang membongkar betapa rapuhnya perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Modusnya tetap sama, janji gaji selangit, prosedur keberangkatan instan, namun berujung pada penyekapan, kekerasan fisik, hingga kerja paksa di bawah ancaman senjata.
Semua bermula dari sebuah tawaran kerja di media sosial yang menggiurkan. Para pelaku yang kini sedang diburu Bareskrim Polri menawarkan posisi sebagai “operator komputer” di Kamboja. Janjinya tak main-main, gaji pokok 9 juta rupiah per bulan, uang makan, dan kenyamanan kerja di kantor modern. Semua biaya keberangkatan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket pesawat, ditanggung penuh oleh perusahaan.
Bagi mereka yang sedang terdesak ekonomi, tawaran ini adalah oase. Namun, begitu kaki berpijak di bandara Kamboja, fatamorgana itu langsung buyar. Dokumen perjalanan mereka disita oleh penjemput. Mereka dibawa menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju lokasi rahasia yang jauh dari hiruk-pikuk kota.
“Mereka tidak tahu dibawa ke mana. Begitu sampai, mereka dipaksa bekerja bukan sebagai admin perkantoran, melainkan sebagai scammer atau pencari korban judi online,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam di Mabes Polri.
Kehidupan di dalam kamp kerja tersebut tak ubahnya penjara. Para korban dipaksa bekerja lebih dari 12 jam sehari. Target yang dibebankan sangat tidak masuk akal. Jika gagal mencapai target penipuan, sanksi fisik dan psikis sudah menanti. Akses komunikasi dibatasi ketat, mereka tidak diperbolehkan menghubungi keluarga atau melaporkan kondisi sebenarnya kepada otoritas setempat.
Salah satu korban yang dipulangkan bahkan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Kondisi ini membuat proses evakuasi menjadi sangat emosional dan penuh risiko. “Kami memastikan keselamatan adalah prioritas utama. Ibu hamil ini mendapatkan perawatan medis khusus sejak tim kami temukan hingga proses pemulangan ke Tanah Air,” tambah Irhamni.
Beruntung, keberanian kolektif muncul. Para korban berhasil melarikan diri secara terpisah dari lokasi penyekapan masing-masing dan bertemu secara tidak sengaja saat mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Dari sanalah, tabir gelap ini mulai tersingkap setelah laporan mereka viral di media sosial.
Kepulangan sembilan WNI ini bukanlah kerja satu lembaga saja. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan bahwa ini adalah implementasi nyata dari perintah Presiden dalam perlindungan warga negara dari eksploitasi. Operasi pemulangan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Interpol, hingga otoritas imigrasi Kamboja.

Menariknya, kasus ini mendapat atensi khusus setelah melibatkan warga Kabupaten Kuningan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, yang merupakan putra daerah Kuningan, berperan aktif mendorong percepatan koordinasi dengan Mabes Polri.
“Begitu ada laporan warga Kuningan jadi korban dan videonya viral, kami langsung bergerak. Koordinasi dengan Bareskrim dan Bupati Kuningan dilakukan secara intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari sebulan, mereka bisa kita bawa pulang,” kata Andi Gani.
Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, yang turut hadir menjemput warganya di Jakarta, tak kuasa menahan rasa syukur. Didampingi Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, Dian menyebut kepulangan ini sebagai bentuk kehadiran negara bagi rakyat kecil. Namun, ia juga melontarkan peringatan keras kepada warga lainnya.
“Jangan mudah tergiur. Jangan percaya pada tawaran kerja luar negeri lewat jalur informal atau sponsor yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan semua melalui prosedur resmi di Disnakertrans agar keselamatan terjamin,” tegas Dian.
Meski sembilan korban sudah kembali ke pelukan keluarga, Polri memastikan penyelidikan tidak berhenti di sini. Bareskrim kini tengah memetakan jaringan perekrut dan sponsor yang berada di Indonesia. Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa Kamboja, Laos, dan Myanmar kini menjadi segitiga maut bagi para pencari kerja Indonesia yang minim literasi migrasi aman. Kemiskinan di daerah kerap dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk mengisi slot-slot pekerja di industri judi gelap dan online scamming.
Seorang warga Kuningan yang selamat mungkin kini bisa kembali tidur di rumahnya sendiri. Namun, bagi ribuan WNI lainnya yang diduga masih terjebak di kamp-kamp rahasia di Asia Tenggara, perjuangan baru saja dimulai. Negara memang telah hadir untuk sembilan orang ini, tapi sistem pencegahan di tingkat desa hingga bandara masih butuh perbaikan total agar tidak ada lagi “budak modern” yang dikirim ke negeri orang atas nama mencari nafkah. (red/icu)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.