Selain menyinggung soal keadilan anggaran, Bupati Dian juga menegaskan bahwa kebijakan pendapatan daerah 2026 mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama pada Pasal 88 ayat (1) yang mengatur objek retribusi jasa umum.
Ia menyebut bahwa pendapatan dari pelayanan kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD 45, RSU Linggarjati, dan seluruh puskesmas, diproyeksikan mencapai Rp190,72 miliar. Adapun retribusi non-kesehatan diperkirakan Rp28,52 miliar.
Bupati menutup jawabannya tanpa tambahan retorika politik. “Pemerataan pembangunan yang berkeadilan menjadi pijakan utama kami,” tegasnya singkat.
Jawaban yang padat dan langsung itu menjadi pembeda dari responsnya terhadap fraksi lain yang umumnya disertai penjabaran teknis serta pembahasan program. Sikap hemat bicara Bupati ini ditafsirkan sebagian anggota dewan sebagai bentuk ketegasan, sementara bagi yang lain, sebagai sinyal bahwa pemerintah memilih menahan diri dalam menjawab kritik PDIP.
Namun demikian, substansi jawabannya menegaskan satu hal yaitu pemerintah daerah berpegang pada prinsip data dan keadilan dalam menyusun arah pembangunan Kuningan tahun depan. (ali)
