“Aksinya digagalkan setelah korban yang curiga berteriak “maling”, sehingga warga sekitar bergegas membantu menangkap pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban akan dipinjam-pakaikan kembali kepada pemiliknya agar bisa digunakan untuk keperluan hari raya. Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan maupun peminjaman barang bukti tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kami insyaallah akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan menjelang lebaran,” tutupnya. (Icu)
