
KUNINGAN – Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung diberikan waktu tiga minggu untuk membayar berbagai insentif, mulai dari kehormatan RT dan RW, guru ngaji, MUI, PKK, hingga perangkat desa. Jika tidak terpenuhi, Kades diminta mundur dari jabatannya.
Keputusan itu setelah puluhan warga Desa Kaduagung kembali mendatangi balai desa, dan kali ini Kepala Desa tampak hadir di tengah-tengah masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, Senin, (2/2/2026).
Menurut, Lukman, perwakilan masyarakat menegaskan, jika Kepala Desa Kaduagung tidak menyelesaikan pembayaran insentif tersebut dalam waktu yang sudah disepakati, pihaknya akan kembali dan meminta untuk mundur dari jabatannya.
“Semua yang kami sampaikan, mereka mengakui dan akan bertanggungjawab. Bilamana, tidak terselesaikan dalam jangka tiga minggu, silahkan untuk mengundurkan diri,” ujar Lukman kepada Cikalpedia.id.
Ia berharap dengan waktu tiga minggu tersebut, pemerintah desa dapat segera memberikan angin segar bagi seluruh penerima insentif yang selama ini menunggu kepastian. Menurutnya, pembayaran insentif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penghargaan atas peran RT, RW, guru ngaji, dan lembaga desa lainnya dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Kaduagung, Dodo Rohdiana, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan pembayaran insentif tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Insyaallah kami secepatnya akan membayar insentif tersebut,” ujar Dodo.
Ia meminta kepada masyarakat agar tetap bersabar dan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada. Dodo juga berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Icu)




