Cikalpedia
”site’s ”site’s
Nasional

Kabar Untuk ASN, Kemenpan RB Terbitkan Aturan ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

JAKARTA – Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya. Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Jakarta, Selasa (17/6/2025, mengatakan peraturan ini tidak hanya memuat prinsip-prinsip umum fleksibilitas kerja di lingkungan instansi pemerintah yang baik, tetapi juga mengakomodasi dinamika baru dalam pengelolaan kerja aparatur sipil negara.

“Diharapkan kegiatan ini juga dapat menjadi titik awal harmonisasi pelaksanaan kebijakan sesuai arah reformasi birokrasi yang ditetapkan pemerintah” Harap Nanik

Baca Juga :  RS Welas Asih: Dari Korupsi Hingga Menjadi Pelayanan Kesehatan Publik Jabar

Related posts

Menunggu Gaji Januari di Ujung Bulan, PPPK Paruh Waktu Kuningan Tetap Bekerja di Tengah Ketidakpastian

Alvaro

Maknai Pengabdian, Wabup Ridho Suganda Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kuningan

Cikal

Desa Cibinuang Kembangkan Potensi Wisata Baru

Ceng Pandi

Leave a Comment