Cikalpedia
Nasional

Kabar Untuk ASN, Kemenpan RB Terbitkan Aturan ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

JAKARTA – Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya. Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Jakarta, Selasa (17/6/2025, mengatakan peraturan ini tidak hanya memuat prinsip-prinsip umum fleksibilitas kerja di lingkungan instansi pemerintah yang baik, tetapi juga mengakomodasi dinamika baru dalam pengelolaan kerja aparatur sipil negara.

“Diharapkan kegiatan ini juga dapat menjadi titik awal harmonisasi pelaksanaan kebijakan sesuai arah reformasi birokrasi yang ditetapkan pemerintah” Harap Nanik

Dalam aturan Permenpan RB 4/2025 pasal 11, jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan sebagai berikut:

Di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut. Di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN tersebut. Di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa: Kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau Kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.

Baca Juga :  TMMD di Sindangjawa: PJU Selesai, Jalan Dibuka, Warga Antusias

Rumah atau tempat tinggal adalah domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Kemudian fleksibel secara lokasi ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. (Beng)

Related posts

Jabar Siap Gelar Pilkades Serentak Digital, Gubernur KDM Terbitkan SE E–Voting

Cikal

Tak Ada yang Bicara Soal Polemik OB Sekda, HMI Kuningan Pertanyakan Peran DPRD

Ceng Pandi

Sahroni Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah Sendiri, Satu Keluarga Jadi Korban!

Cikal

Leave a Comment