Cikalpedia
”site’s ”site’s
Nasional

Kabar Untuk ASN, Kemenpan RB Terbitkan Aturan ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

Dalam aturan Permenpan RB 4/2025 pasal 11, jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan sebagai berikut:

Di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut. Di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN tersebut. Di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa: Kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau Kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.

Rumah atau tempat tinggal adalah domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Kemudian fleksibel secara lokasi ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. (Beng)

Baca Juga :  Viral Minyakita! Diskopdagperin Kuningan Pastikan Volume Sesuai Label

Related posts

Giliran Ridho Sindir Usulan PKS Serahkan RSUD Linggajati ke Provinsi

Alvaro

Investor Sepatu Siap Tanam 1,8 Triliun di Kuningan, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Alvaro

Polemik Pergantian Tagline Wisata, Bupati Kuningan: “Saha Sih Anu Bade Ngeganti?”

Alvaro

Leave a Comment