KUNINGAN – Penyidikan atas dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati memasuki babak baru. Setelah melalui tahap penyelidikan, kepolisian resor Kuningan secara resmi meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Eskalasi ini membuka jalan bagi penetapan calon tersangka dalam waktu dekat, menyusul tragedi meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) usai persalinan yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abdul Azis, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Menurut Azis, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan bukanlah langkah gegabah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang komprehensif, dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, serta diperkuat rekomendasi formal Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kuningan resmi mengantongi hasil Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penyidikan. Peristiwa ini mencuat setelah bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) meninggal dunia usai menjalani proses persalinan, dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebut, penyelidikan telah berjalan sejak awal Juli 2025. Hingga Rabu (27/8/2025), sedikitnya 14 orang saksi diperiksa, termasuk tenaga medis RSUD Linggarjati. “Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi MDP, ditemukan adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran,” ujar Ali Akbar.
Untuk prosesnya, lanjut Azis, pihaknya melakukan pemilihan saksi-saksi terlebih dahulu karena sudah proses penyelidikan kita lakukan BAP saksi-saksi korban dan seluruh yang dilakukan BAP.
“Dalam perkara ini, kita telah mengumpulkan keterangan dari 14 orang saksi, yang terdiri dari perwakilan pihak rumah sakit dan para korban. Seluruh keterangan ini akan menjalani pemeriksaan ulang untuk memperkuat barang bukti,” ungkap Azis, Senin (6/10/2025)
Namun, titik kunci yang mendorong eskalasi perkara adalah diterimanya Surat Rekomendasi dari MDP. “Kalau berdasarkan keterangan dari MDP ini adalah tidak sesuai dengan standar atau SOP, diduga ada kelalaian,” tegas Azis.
Rekomendasi dari lembaga profesi inilah, yang digabung dengan keterangan ahli dari kolegium dan kesaksian para saksi, menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan status perkara.
Kronologi bermula pada 14 Juni 2025 pukul 23.00 WIB. Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD dengan kondisi ketuban pecah. Pihak IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru merespons enam jam kemudian. Pasien dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, masih dengan janin terpantau baik.
