CIREBON— Seorang wajib pajak orang pribadi berinisial FXPS resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah diduga merugikan negara lebih dari 1,24 miliar rupiah melalui tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat, Minggu, (15/2/2026).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengatakan FXPS merupakan wajib pajak yang menjalankan aktivitas melalui entitas berinisial KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pajak yang telah dipotong atau dipungut seharusnya disetorkan. Namun dalam kasus ini, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dasto dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.249.731.399,- Angka tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong dari pihak lain, tetapi tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan setelah penyidik melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap FXPS. Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat untuk memastikan tersangka memenuhi panggilan dan menjalani proses hukum.

Menurut Dasto, keberhasilan penanganan perkara ini tidak lepas dari koordinasi antaraparat penegak hukum, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Sinergi tersebut, kata dia, penting untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar perkara pidana perpajakan yang diproses hingga tahap penuntutan dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas pajak menilai langkah penegakan hukum tetap diperlukan untuk menumbuhkan efek jera, meskipun pendekatan kepatuhan sukarela masih menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar. Ketika pajak yang dipungut dari masyarakat tidak disetorkan, beban pembiayaan negara berpotensi bergeser kepada pihak lain yang patuh.

Dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke jaksa, proses hukum terhadap FXPS kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas dan menyiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Aparat berharap penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran kewajiban perpajakan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. (frans)