Kasus bermula dari laporan LN melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 11 Februari 2025. Ia menyebut dianiaya AK pada Jumat malam, 7 Februari 2025, di rumah sekaligus tempat usahanya di Beber.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama membenarkan perkembangan perkara ini. “Betul, laporan saudari LN sudah naik ke tahap penyidikan dan masih kami tangani,” ujarnya
Selain SP2HP, polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cirebon pada hari yang sama. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.B/100/11/2025/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT. (Icu)
