Tak hanya kepada kepala daerah, himbauan tersebut juga ditujukan ke para pengelola pusat pembelanjaan, hotel, restoran, dan tempat hiburan. KDM berharap pelaku usaha juga tidak menyelenggarakan pesta kembang api, petasan, dan sejenisnya.
Pihaknya juga meminta agar TNI dan kepolisian melakukan pengawasan serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, serta risiko bencana alam yang kerap meningkat pada musim penghujan.
KDM berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, perayaan pergantian tahun tidak harus dilakukan dengan kemeriahan berlebihan, melainkan dapat dimaknai sebagai momentum refleksi diri, mempererat kebersamaan, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial terhadap sesama. (Icu)
